FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir, meminta seluruh perusahaan-perusahaan baik menengah hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, wajib mengalokasikan anggaran tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengembangan ekonomi dan sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan.
Muzakir kepada freelinenews.com, Sabtu (19/06/2021) siang, mengatakan, kegiatan CSR di Negara Kasatuan Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perseoran No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Undang-undang tersebut menjadi acuan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR. Dengan adanya anggaran CSR dari perusahaan, tentunya akan membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat daerah ini. Apalagi di tengah pendemi Covid-19 seperti sekarang ini,” papar Muzakir.
Pria yang akrap disapa Muzakir Kana tersebut, menambahkan, dengan adanya CSR Perusahaan, juga dapat mengentaskan kemiskinan. Dan CSR itu sendiri akan memberi keuntungan feed back bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan dukungan masyarakat sekitar untuk opersional perusahaan berjalan maksimal.
“Selama ini, banyak kalangan di Kabupaten Aceh Timur yang hanya mempertanyakan CSR perusahaan migas PT. Medco E&P Malaka, di wilayah opersi Blok A, padahal perusahaan tersebut telah benyak mengucurkan dana CSR nya untuk masyarakat lingkar tambang, dan Aceh Timur seperti pembangunan RSUD-ZM sejak 2012 sebelum Medco E&P Melaka beroperasi,” ujar Muzakir Kana.
Padahal banyak perusahaan lainnya di Aceh Timur yang telah beroperasi dalam waktu yang lama, akan tetapi belum ada wujud dana CSR nya untuk kepentingan masyarakat lingkar perusahaan.
“Seperti puluhan perusahaan perkebunan di daerah ini, dan perusahaan-perusahaan menengah lainnya. Kita juga ingin mempertanyakan CRS mereka selama ini. Dan Pemerintah Daerah juga tidak boleh tinggal diam dalam hal ini,” ujar putra kelahiran Peureulak Timur tersebut.
Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator
Muzakir mengharapkan juga kepada Pemerintah Aceh Timur untuk dapat menjadi fasilitator antara perusahaan, masyarakat, dan pihak lain dalam melakukan CSR mereka.
“Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dapat menyalurkan data tentang kebutuhan masyarakat, persoalan masyarakat serta memaparkan potensi masyarakat kepada masing-masing perusahaan, hal ini agar memudahkan perusahaan mengucurkan anggaran CSR mereka. Dan hal ini akan bersinergi,” ketus Muzakir.
Dipenghujung, Muzakir juga mengharapkan Pemerintah Daerah untuk mengawasi semua perusahaan agar dapat mengucurkan anggaran CSR mereka sesuai dengan ISO 26000. “Dimana angaran CSR harus mencakup 7 (tujuh) isu pokok yaitu : 1.Pengembangan Masyarakat. 2. Konsumen. 3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat. 4. Lingkungan. 5. Ketenagakerjaan. 6. Hak Asasi Manusia, dan 7. Organisasi Pemerintahan (Organizational Governance),” pungkas Ketua LSM KANA Muzakir. (*)