FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh resah dengan berkeliarannya ternak dalam beberapa desa di wilayah tersebut. Akibatnya, para petani mengaku selalu merugi.
“Kami masyarakat petani, selama bulan Ramadhan ini sangat resah dengan berkeliarannya hewan ternak. Karena tanaman kami selalu menjadi santapan sapi, kerbau dan kambing yang dilepaskan secara liar,” ujar Abdullah (32) petani, warga Darul Aman kepada freelinenews.com, Selasa(20/04/2021) pagi.
Tambah Abdullah, tentang berkeliarannya hewan ternak, Pemerintah telah mengeluarkan Qanun hewan ternak Nomor 11 tahun 2009. “ Bahkan Bupati Aceh Timur telah mengintruksikan kepada seluruh kepala desa (Keuchik) untuk membuat Reusam Gampong tetang hewan ternak,” papar Abdullah.
Pantauan freelinenews.com, hewan ternak sapi dan kambing, bukan saja mengganggu petani di wilayah Kecamatan Darul Aman, akan tetapi, pengguna jalan Nasional Banda Aceh- Medan juga sangat terganggu dengan hewan ternak yang dilepas secara liar.
“Kecelakaan juga sering terjadi akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan Nasional kawasan Kecamatan Darul Aman (Idi Cut),” ujar Abdullah.
Abdullah dan petani lainnya di daerah itu, mengharapkan pihak Muspika setempat untuk segera turun tangan terhadap berkeliarannya ternak. ” Sehingga ternak yang kita pelihara tidak meresahkan warga lainnya,”ujar Abdullah.
Sementara itu, Camat Darul Aman, T. Muyazir, saat dikomformasi freelinenews.com di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya selaku Muspika telah mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Darul Aman, agar segera membuat reusam gampong tetang hewan ternak.
“Kami, jauh-jauh hari telah mengingatkan kepada seluruh keuchik di wilayah ini, agar mengingatkan warga pemilik ternak untuk tidak melepaskan hewan ternak mereka,” tegas Camat Darul Aman.
Tambahnya, upaya penertiban hewan ternak di dalam wilayah Darul Aman, pihaknya juga telah meminta Satpol PP Aceh Timur untuk melakukan penertiban rutin. “Akan tetapi sampai saat ini, ada beberapa desa belum menjalankan aturan ini sebagaimana mestinya,” pungkas T. Muyazir. (*)