FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Direktorat Penanganan Pelanggaran, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, menggelar survei nilai pemahaman nelayan untuk tidak melintasi batas ke Negara lain tanpa izin, kepada nelayan dan pengusaha kapal nelayan dalam wilayah Aceh Timur.
Acara yang dihadiri oleh Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Ir. Nugroho Aji, M.Si didampingi Anggota DPR-RI Muslim, SHI, dan Asisten II Sekdakab Aceh Timur, H. Aiyub, SKM, dilaksanakan di aula pendopo Bupati Aceh Timur, pada Selasa (22/06/2021) pagi.
Dalam dekade beberapa tahun terakhir nelayan Aceh Timur banyak yang ditangkap di luar negeri karena melewati batas negara, seperti di Negara Myanmar, Thailand dan India. “Untuk itu pemahaman tentang batas negara lain bagi nelayan Aceh Timur khususnya, merupakan hal yang sangat penting, sehingga nelayan kita kedapan tidak melewati batas negara lain,” kata Muslim, SHI, politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, dalam meterinya menyampaikan, bahwa Pemerintah RI akan terus melakukan kampanye, sosialisasi pemahaman kepada nelayan tentang dampak negatif apabila nelayan yang menangkap ikan di wilayah Perairan Negara lain.
“Pemerintah siap menampung aspirasi nelayan di wilayah perbatasan, agar tidak menangkap di wilayah perairan negara lain. Dan terus memperkuat penjagaan dan patroli di wilayah perbatasan RI dengan negara lain,” ujar Nugroho Aji.
Ia mengingatkan kepada nelayan, bahwa wilayah perairan Indonesia melimpah ikan, maka jangan menangkap ikan di wilayah negara lain.
“Harga diri Bangsa Indonesia dipertaruhkan, apabila nelayan Indonesia menangkap ikan di wilayah Negara lain. Dampak yang peling dirasakan oleh keluarga. Kerana akan menangung sendiri beban hidup dan kesedihan, ketika ditangkap saat menangkap ikan di negara lain dan di penjara,” papar Nugroho Aji.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Plt Direktur Penanganan dan Pelanggaran, sangat mengharapkan kepada seluruh Nelayan di Aceh Timur untuk tidak melewati dan melakukan aktifitas penangkapan di wilayah perairan negara lain. (*)