• Tentang Kami
Monday, May 4, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Obat Dosis Tinggi Dijual Bebas, Ketua FPRM Minta BPOM Sidak Apotik di Aceh

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Obat Dosis Tinggi Dijual Bebas, Ketua FPRM Minta BPOM Sidak Apotik di Aceh
1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | LANGSA – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan  obat-obatan yang dijual bebas di Apotik-Apotik di seluruh  Aceh.

“Temuan pihak kita ada obat dosis tinggi yang di jual bebas di apotik tanpa melalui resep dokter dan  obat keras yang tidak boleh diedarkan secara umum,” kata Nasruddin kepada Freelinenews.com, Selasa (18/10/2022) siang.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026

Ia mendapati ada apotik yang menjual  obat Parkinson (untukpenyakit saraf) dan kandungan obat pabrikan mengandung Triheksifenidil,yang bersifat menenangkan, bahkan untuk penyimpanan obat tertentu harus memenuhi prosuderal yang telah di tetapkan oleh Kemenkes.

Lanjutnya, FPRM juga menemukan apotik yang melanggar kefarmasian  yang kita temukan  antara lain izinya sudah mati, tidak punya tenaga kefarmasian, dan penyimpanan obat tidak baik. Ada pula yang menjual obat tanpa izin edar,  begitu juga pemusnahan obat kedaluwarsa, atau menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Kita mendesak Dinas Kesehatan Aceh dan BPOM Aceh, agar segera melakukan pengawasan secara berkala terhadap apotik-apotik di seluruh Aceh, agar masyarakat tidak menjadi korban.” Harap pria kelahiran Julok tersebut.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan di dalam Peraturan  Kementrian Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotik misalnya di Pasal 8 menyebutkan bahwa  apotik wajib mengirimkan laporan pelayanan kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 9 Huruf E di mana pengaturan tata cara pemusnahan  Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Bahkan di pasal 10 juga mengatur Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.

“Kami menglihat masih lemahnya  pengawasan  pihak terkait  ini menjadi sangat ironis, mengingat Indonesia memiliki sangat banyak aturan kefarmasian. Bahkan, menurut Noffendri, banyak negara mengagumi kelengkapan aturan kefarmasian di Indonesia. Kondisi itu membuat penjualan obat di sarana farmasi resmi banyak masalah,” demikian Nasruddin. []

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026
Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

May 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

May 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media