FREELINENEWS.COM | IDI – Panwaslih Kabupaten Aceh Timur memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, untuk melakukan Rekapitulasi ulang hasil suara Pileg 2019 DPRA khususnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Tingkat PPK Simpang Ulim.
Hal itu sesuai keputusan sidang Panwaslu Aceh Timur Pada Jumat (3/5) dikantor Panwaslu Aceh Timur dan berdasarkan surat Rekmondasi Panwaslih Aceh Timur bernomor 325/Bawaslu-Prov.Ac10/V/2019 tertanggal 2 Mai 2019.
Rekomendasi dikeluarkan Panwas di karenakan adanya laporan salah seorang Caleg DPRA Dapil 6 Aceh, Darmawan Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun, SE didampingi Devisi Sengketa Iskandar A Gani, SE kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi ulang hasil Pileg 2019 DPRA di Tingkat PPK Simpang Ulim untuk TPS 20 desa dari 23 desa dalam Kecamatan Simpang Ulim yang terindikasi terjadinya pelanggaran.
“Pihak kita memberikan waktu selama 3 hari kepada KIP Aceh Timur untuk melakukan rekpitulasi ulang. Apabila terlapor dalam hal ini, pihak PPK Simpang Ulim terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa di pidanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, pelapor Darmawan mengatakan bersyukur atas hasil sidang yang diputuskan oleh Panwas Aceh Timur.
“Pihak kita berharap kepada KIP Aceh Timur untuk bersedia melaksanan apa yang sudah di putuskan oleh Panwas, serta berlaku seadil adilnya,” kata Darmawan singkat. (*)