Aceh Timur – Walaupun ditengah pandemik COVID-19, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur terus berupaya keras dalam memverifikasi administrasi calon peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) berbasis Daring. Sejak Kamis (16/4/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan, Saifullah ST mengatakan, dalam verifikasi peserta, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan dua sistem mekanisme, pertama bagi pendaftar yang jarak tempuhnya jauh dari kantor Panwaslih maka memverifikasinya dengan cara menggunakan Calling By Phone.
Sedangkan pendaftar yang jarak tempuhnya dekat dengan kantor, peserta diminta kesediaan untuk hadir di Kantor Panwaslih Aceh Timur yang bertempat di Jalan Peutua Huseun, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Alhamdulillah semenjak Bawaslu RI membuka SKPP berbasis daring ini pada tanggal 5/8 April lalu, jumlah pendaftar khusus Aceh Timur sebanyak 42 orang, dan Alhamdulillah keseluruhannya sudah kita lakukan verifikasi secara vaktual dan Calling By Phone” ungkap Saifullah yang juga di dampingi Musliadi, Divisi Hukum, Hubal dan Humas.
Nantinya, lanjut Saifullah, para peserta akan dibekali dengan materi-materi tentang pengawasan pemilu, hukum pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu yang akan disampaikan melalui audio visual dan dalam bentuk teks.
“Diakhir kegiatan nanti akan dilakukan evaluasi, bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat” Sambung Saifullah yang juga di dampingi H Iskandar A Gani, Divisi sengketa.
Sementara itu Maimun, Ketua Panwaslih Aceh Timur mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti SKPP ini agar nantinya memiliki mindset tentang pengawasan partisipatif sehingga kedepan diharapkan dapat mendorong masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi khususnya dipilkada mendatang.
“Kami rasa SKPP ini sangat bermamfaat bagi peserta dan masyarakat, kedepan para peserta sudah memiliki dan dibelaki mindset tentang pengawasan partisipatif, sehingga dapat mendorong masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi yang akan datang” papar Maimun di kantornya ikut ditemani M Jafar Divisi Penindakan pelanggaran pemilu.
Sekedar informasi, Bawaslu RI dalam melaksanakan SKPP berbasis Daring ini tetap dengan menjalankan anjuran pemerintah melakukan Social Distancing dan Physical Distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini mulai menyerang dunia termasuk Indonesia.(*)