FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Partai Aceh PAW Marzuki Ajad berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022 menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu (PAW) Saudara Marzuki Ajad, S.Pd.I sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-2024.
“Kami di DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada saudara Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh,” kata Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Bin Aiyub atau yang akrap disapa keupiyah Seuke melalui Juru Bicara Partai Aceh Mansur Abubakar alias Leubeh dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, Selasa (01/11/2022) malam.
Sambung Leubeh, keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba.
“Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main main dengan barang haram tersebut dan semoga ini bisa menjadi pembelajarsn bagi semua kader kader lainnya,” harap Masur Abubakar sang mantan ajudan Alrm Ishak Daud tersebut.
Tambahnnya, sebagai gantinya Partai Aceh mengusulkan Saudara Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2024.
Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad di anggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh.
Kata Leubeh, sebagaimana di ketahui beberapa waktu lalu saudara Marzuki Ajad ini di beritakan telah di tangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat Kasus Narkoba.
DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapapun kadernya jika terlibat Narkoba akan di berhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK Aktif. Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main main dengan barang haram tersebut, “demikian kata Juru Bicara DPW PA Aceh Timur, Mansur Abubakar. []