Idi – Personel gabungan Polres Aceh Timur dalam Patroli Kamtibmas Nataru yang dilancarkan kesejumlah warung kopi dan rek dalam wilayah Aceh Timur, berhasil mengamankan 7 orang tersangka pegguna narkoba jenis sabu.
Ketujuh tersangka tersebut diamankan tim gabungan Polres Aceh Timur disalah satu warung kopi di Dusun Sampan Desa Ketapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selasa (24/12/2019) malam.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Aceh Timur Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, dan Kasi Propam AKP Masri Aswara, juga menemukan sejumlah barang bukti sabu- sabu yang dungkus plastik.
Sabu-sabu yang dibungkus dalam paket plastik kecil itu ditemukan aparat kemanan dalam bungkusan rokok yang diduga sengaja di buang dilantai warung tersebut oleh tersangka. Selain itu di lokasi petugas keamanan juga menemukan kaca alat penghisap sabu.
ketujuh terduga pengguna sabu tersebut langsung saja dilakukan tes urine oleh tim DokPol Polres Aceh Timur di lokasi. Tes urine yang disaksikan Kepala Desa Ketapang Mameh Juli Fuadi, ditemukan ketujuh tersangka positif menggunakan sabu dan ganja. Akhirnya ketujuh tersangka terpaksa diboyong ke Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Narkoba,Iptu Yasir Arafat, ini merupakan giat patroli Nataru 2019 yang melibatkan tim gabungan Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Propam, Bagian Ops, Sabara, dan Dokespol. Patroli dilakukan, selain ke lokasi –lokasi yang sering terjadi ganguan kamtibmas, patroli juga dilakukan ke sejumlah warung kopi dan rek dalam wilayah Aceh Timur.(*)