FREELINENEWS.COM – Mewujudkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka penjabat pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SPSE Versi 4.3.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur, H. Hasballah M. Thaib melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Zahri, M.AP dalam amanatnya pada acara pembukaan Bimtek SPSE Versi 4.3 di aula Kantor Bapeda setempat, Rabu (27/2) pagi. Bimtek tersebut berlangsung selama dua hari, dan diikuti oleh seluruh penjabat pengadaan barang/ jasa dilingkungan pemerintahan setempat.
Sambung Asisten I, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya dalam peningkatan pelayanan publik.
BACA : Patut Dicontoh, Muda-Mudi Seuneubok Simpang Hiasi Desa Dengan Celosia
“Harapan kita dengan dilaksanakannnya bimbinghan teknis Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 akan meningkatkan kopetensi sumber daya manusia pelaku pengadaan di Kabupaten Aceh Timur,” harap Drs. Zahri.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur, Muslem, ST, M.Si, pada ksempatan itu mengatakan, Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada 4 September 2018.
“Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilakan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia setiap rupiah dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa,” pungkas Muslem. (Arjuna)