FREELINENEWS.COM | IDI – Puluhan ibu-ibu yang mengatasnamakan dirinya pejuang keadilan melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, guna menuntut agar pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan, Selasa (28/7/2026).
Pantauan freelinenews.com, massa aksi demo awalnya berkumpul di halaman Masjid Agung Darussalihin Idi. Ba’da dhuhur kemudian massa, lengkap dengan pengeras suara bergerak menuju depan Kantor Kejaksaa Negeri Aceh Timur.
Selain menggelar orasi meminta pihak kejaksaan menahan tersangka, para pendemo juga membentang spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur.”
Koordinator Aksi, Roni Hariyanto dalam orasinya mengatakan, kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Aceh Timur itu, telah menjadi perhatian publik. “Kita meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, setelah menerima berkas perkara dari pihak Kepolisan Polres Aceh Timur, untuk segera menahan tersangka,” harap Roni dalam orasinya.
Kata Roni, pihaknya menggelar aksi damai ini karena melihat kasus tersebut bukan persoalan sepele. “Kami melihat sampai saat ini belum juga ditahan. Kami mendesak pihak Kejari untuk segera melakukan penahanan,” tegas Roni dalam aksinya.
Lanjut Roni, apabila aspirasi mereka tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat ini Ia mengancam akan kembali menggelar aksi damai dengan massa yang lebih besar. “Kami akan kawal terus kasus ini hingga ke Pengadilan, jika tidak juga ditahan maka kami akan lakukan demo lebih besar lagi,” tegas Roni.
Roni juga meminta Kajari untuk keluar menjumpai mereka dan menjelaskan tentang tuntutan yang mereka sampaikan. Akhirnya Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, keluar menemui para pendemo.
Kajari di depan puluhan pendemo mengatakan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bekerja pada koridornya. “Kami bekerja bukan berdasarkan asumsi kita masing-masing. Penanganan perkara yang dilakukan jaksa, penyidik dan hakim berdasarkan aturan, tidak boleh seenak kita. Kami punya hukum acara dalam penanganan kasus,” papar Kajari.
Ia menambahkan, bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap anak. “Syarat kami lakukan penahanan, pertama ancaman diatas 5 tahun penjara, yang kedua ada pengecualian terhadap beberapa pasal yang bisa dilakukan penahanan. Tapi dalam kasus ini, pasal yang diterapkan dalam undang tentang perlindungan anak, itu merupakan lex specialis dari KUHP ancaman hukuman 3 tahun atau di bawah 5 tahun,” ujar Ibsaini.
Ibsaini di depan pendemo meminta maaf sebesar-besarnya, jika para pendemo meminta penahan tersangka. “Kami mohon maaf tidak bisa melakukan penahanan,” ujar Kajari, yang disambut spontan para ibu -ibu pendemo dengan pertanyaan,”kenapa tidak bisa ditahan pak,” tanya Ibu, seraya meminta penjelasan.
Kajari langsung menjawab, “silahkan ibu baca KUHAP,” jawab Kajari seraya menjelaskan syarat penahanannya, harus ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tegas Kajari.
Sementara saat diwawancarai freelinenews.com, Kajari mengaku telah menerima limpahan perkara dari Polres Aceh Timur pada hari Selasa (28/07/2026). Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan segera melimpahkankan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi (Aceh Timur).[]











