• Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS | ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus kematian 3 Harimau Sumatera.

Pantuan media ini, dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai oleh Apriyanti, SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Senin (26/09/2022) petang.Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026

Selain pidana 1 tahun 4 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Muhammad Iqbal Zaqwan, SH, MH, dan Harry Arfan, SH, MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Chandra menyatakan akan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4/2022).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera serta ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. []

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026
Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

July 6, 2026
MAA Aceh Timur Sambut Tamu dari MAA dan DPRK Aceh Jaya

MAA Aceh Timur Sambut Tamu dari MAA dan DPRK Aceh Jaya

July 2, 2026
Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

June 30, 2026
Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

June 23, 2026
Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026
Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

July 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media