• Tentang Kami
Monday, May 4, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS | ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus kematian 3 Harimau Sumatera.

Pantuan media ini, dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai oleh Apriyanti, SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Senin (26/09/2022) petang.Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026

Selain pidana 1 tahun 4 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Muhammad Iqbal Zaqwan, SH, MH, dan Harry Arfan, SH, MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Chandra menyatakan akan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4/2022).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera serta ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. []

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026
Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Serahkan Penghargaan Kepada Guru Berprestasi di Hardikda

Bupati Al-Farlaky Serahkan Penghargaan Kepada Guru Berprestasi di Hardikda

May 4, 2026
Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026
Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

May 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media