FREELINENEWS.com | Jakarta – Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/05/2021)pagi, menyerahkan Tekong (Nahkoda) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Idi, Jamaluddin Abubakar (39) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Kapala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, yang disampaikan Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur, dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, mengacapkan terima kasih kepada Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021 akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar.
“Pihak kita dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak atas keberhasilan memulangkan nelayan asal Aceh ini dari Negara Myanmar,” ujar Ir Cut Putri Alyanur.
Cut Putri menyampaikan, Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur. “Sebelumnya, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, dan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai dengan hasil tes PCR kedua, baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Cut Putri menambahkan, Jamaluddin akan dipulangkan besok, Minggu, pukul 12.00 menggunakan Garuda Indonesia, dan akan disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
Sementara, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
“Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak, mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas, dan dapat kembali ke tanah air,” papar Jamaluddin penuh haru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamaluddin Abubakar (39) adalah tekom KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, yang ditangkap pemerintah pada 6 November 2018 karena menangkap ikan di wilayah perairan Myanmar.
Jamaluddin dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis kurungan selama lima tahun penjara oleh pengadilan Kwathaung, Myanmar terhitung sejak 2018. Jamaluddin dibebaskan setelah Kemenlu RI melalui KRI Yagon beberapa mengusulkan pembebasan, akhirnya pada 15 April 2021, Jamaluddin mendapat pengampunan dari otoritas Myanmar. (*)