FREELINENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur percepat penyusunan LPPK Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si melalui Asisten perekonomian dan Pembangunan Aceh Timur Dr. Darmawan M.Ali, ST, MISD didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kahal Fajri, ST.MT Menghadiri Sekaligus Membuka Acara Percepatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten (LPPK) Tahun 2023 Bertempat di Aula Bappeda, IDI Senin (12/02/2024)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan dokumen penting yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun.
Akuntabilitas LPPD menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran. Transparansi Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja dan capaian pemerintah daerah. Evaluasi Menjadi dasar evaluasi oleh pemerintah pusat dan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
LPPD terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain: Bab I: Pendahuluan, Bab II: Gambaran Umum Daerah, Bab III: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Urusan wajib, Urusan pilihan, Bab IV: Penutup
Penyampaian LPPD LPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Akses LPPD Masyarakat berhak mendapatkan informasi LPPD melalui ; Website resmi pemerintah daerah, Lembaga Penyiaran Publik, Situs web Kementerian Dalam Negeri
Manfaat LPPD Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
lanjut mengenai LPPD, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Standar Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.