FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kapal Perikanan Tangkap (KPT) sangat penting mendapatkan tambahan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada seluruh ABK nya agar para nelayan lebih terjamin ketika mendapat kecelakaan di laut saat menjalanlan pekerjaan melaut untuk menghidupi keluarganya.
Hal itu dikatakan, Muhammad Ikbal staf Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penagkapan Ikan dan Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam acara sosialisasi implementasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi awak kapal perikanan di aula Gedung Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, Jumat (11/12/2020) pagi.
M. Ikbal menambahkan, regulasi terhadap kewajiban jaminan ketenagakerjaan ABK Kapal Perikanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 42 Tahun 2016 tentan Perjanjian Kerja Laut bagi awak kapal perikanan.
“Secara Nasional aturan yang lebih tinggi diperkuat dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelengara Program Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nah berdasar peraturan tersebut maka pihak kita mengelar sosialisasi ini kepada pemilik kapal dan nahkoda kapal perikanan di PPN Idi,” sebut M. Ikbal.
M. Ikbal berharap, kepada seluruh pemilik kapal perikanan di PPN Idi, dapat merealisasi BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang hanya Rp16.800/bulan. “Ini penting karena ketika ada kecekalakaan laut terjadi, BPJS akan membayar santunan kepada keluarga yang korban meninggal dunia sebesar Rp42 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan keluarga yang ditinggalkan untuk kelangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Sebutnya, program ini telah berjalan di PPN Lam Pulo Banda Aceh, “disana sudah ribuan ABK Kapal Perikanan di sana telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan Nelayan. Sebenarkan hal ini diwajibkan bagi setiap kapal perikanan tangkap yang mempekerjakan banyak orang di seluruh Indonesia,” ketusnya.
M. Ikbal mencontohkan, di Cerebon, misalnya, disana setiap Kapal yang hendak keluar melaut harus semuanya ABK memepunyai BPJS Ketenagakerjaan. “Jika satu ABK saja tidak ada, maka kapal tersebut akan ditunda surat izin berlayar. Namun untuk daerah kita masih ada kelonggaran, secara pelan-pelan Insya Allah, para nelayan dan pemilik kapal akan mengetahui betapa pentingnya BPJS Ketenagkerjaan ini,” pungkas Muhammad Ikbal.
Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Tim BPJS Kantor Cabang Langsa, Kepala UPTD PPN Idi dan staf, Dan Lanak Kuala Idi, Kastpol Airud PPN Idi, Panglima Laot Lhok Idi, Unsur DKP Aceh Timur, dan seluruh Nahkoda dan Pemilik Kapal di PPN Idi. (*)