FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, melakukan penetapan dan penahanan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya operasional keluarga berencana dan non fisik.
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama tersangka berinsial AM, Rabu (21/1/2026) di Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH.,MH kepada wartawan menjelaskan, tim penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka AM selaku bendahara pengeluaran DPMGP-KB sejak tahun 2024 s.d 2025.
Dikarenakan ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, atas dugaan tindak pidana korupsi itu rahun 2024. Pada tanggal (13/1/2026) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901.
Perbuatan tersangka AM disangka melanggar, Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan alasan subjektif dan objektif guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Tim penyidik melakukan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal (21 s.d 09 Februari 2026).
Kajari menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban, terangnya.[]










