Aceh Timur – Satuan Lantas Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta didampingi UPTD Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (06/06/2022) pagi, melakukan pemotongan satu unit bak truk over demensi.
Pemotongan bak truk tersebut dilakukan di halaman Polsek Idi Rayeuk, terhadap satu unit dum truk over demensi BK 8427 BF yang terlibat kecelakaan di simpang empat lampu merah Idi Rayeuk beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini kita telah melakukan eksekusi dengan lancar terkait dengan barang bukti pelanggaran lalulintas. Perkara tersebut telah melalui putusan pengadilan melanggar pasal 277, junto pasal 50 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” papar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi,SH.,MH. Kepada freelinenews.com.
Tambah Kasi Pidum, ini merupakan kasus perkara pertama di Aceh Timur yang diputuskan dengan pasal 277 jo pasal 50 UU RI Nomor 22 tahun 2009. “Harapan kita kedepan hal ini tidak terjadi lagi, karena truk over demensi yang dimodifikasi seperti ini dapat membahayakan penumpang dan orang lain pengguna jalan,” demikian Ivan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.TK. S.I.K. MM, mengajak dan mengimbau pengusaha truk dalam wilayah Aceh Timur untuk tidak melakukan modifikasi bak truk sehingga terjadi over demensi yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Dilapangan selain kita lakukan sosialisasi terhadap pengedara mobil barang atau truk yang melebihi demensi, pihak kita juga mengambil tindakan dalam setiap razia yang kita lakukan. Kita berharap kepada pengusaha jangan melakukan modifikasi bak truk over demensi untuk mendapatkan keuntungan semata. Sementara kejahatan lalulintas tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan pengemudi sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.
Kasat Lantas pada kesempatan itu juga mengajak semua masyarakat untuk selalu memtuhi aturan berlalulintas. “Harapan kita kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, dan pengguna kendaraan roda dua untuk menggunakan helm, jangan ngebut, serta mematuhi rambu lalulintas, menggunakasn sabuk pengedara roda empat dan memiliki surat izin mengendara. Karena ruang lalulintas itu bukan milik Polisi, ruang lalu lintas itu adalah ruang bersama. Mari kita jaga ketertiban berlalulintas, untuk keselamatan kita bersama,” demikian Kasat Lantas Aceh Timur.
Hadir pada acara pemotongan over demensi truk barang tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.TK. S.I.K. MM, Kanit Laka Bripka Faisal, dan personel Lantas lainnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, SH.MH beserta Jaksa lainnya. Ka UPTD Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur Olly Firdiansyah dan anggotanya. []