FREELINENEWS.COM – Kapolres Aceh Timur bersama Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha dan Unsur Ferkopimda lainnya menyaksikan pemusanahan barang bukti sabu seberat 5 Kg di Polres Aceh Timur, Kamis (10/10/2024) pagi.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur DR Lukman Hakim, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Idi diwakili Hakim Tri Purnama, S.H.,M.H.
Juga hadir Dandim 0104/Atim diwakili Danramil 16/PDW Kapten Inf Noverlan, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H, Kalapas II B Idi diwakili Kasi Binadik Giatja T. Dermawan, S.H., M.H. dan Perwakilan BNN Kota Langsa.
“Yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti d dari dua tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan berhasil diamankan pada tanggal 03 Agustus 2024 di wilayah hukum Polsek Darul Aman,” sebut Kapolres Aceh Timur.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur.” Terang Nova.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur usai pemusnahan mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata mata bukan tugas dan tanggung Polri, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.
Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank.[]