• Tentang Kami
Saturday, January 31, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim

Asra Acha by Asra Acha
3 years ago
in Daerah
Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Maret hingga Mei tahun 2023.

Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, SH. MH dan disaksikan Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si serta perwakilan Forkompinda setempat, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

January 31, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

January 31, 2026

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari 44 perkara terhitung mulai Maret hingga Mei 2023,” kata Lukman Hakim dalam sambutannya.

Lanjut Kajari Lukman Hakim, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu kata Kajari, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sejak Maret hingga Mei 2023 dari 44 parkara narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 2.737,87 gram,” sebut Lukman Hakim.

Kemudian lanjut, Kejari, Narkotika jenis ganja sebanyak 93,03 gram. Sementara Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 Butir,” terangnya.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan, pembunuhan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.

“Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 6 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan pelanggaran Qanun,” terang Lukman Hakim.
Adapun barang bukti dari perkara lain berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi.

“Semua barang bukti yang telah dihancurka, selanjutnya dibakar menggunakan drum, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Lukman Hakim.

Sebelum mengakhiri sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilakukan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum dai daerah ini,” demikian Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim. SH. MH. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

January 31, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

January 31, 2026
Kajari Bireuen Lantik Tiga Pejabat Baru

Kajari Bireuen Lantik Tiga Pejabat Baru

January 29, 2026
Zia Ulhaq Resmi Jabat Ketua PGRI Bireuen, Sadriah Jadi Bunda Guru

Zia Ulhaq Resmi Jabat Ketua PGRI Bireuen, Sadriah Jadi Bunda Guru

January 29, 2026
50 Mahasiswa Umuslim Laksanakan Program di Pante Lhong

50 Mahasiswa Umuslim Laksanakan Program di Pante Lhong

January 29, 2026
Dandim Bireuen Resmikan Jembatan Bailey di Jangka Mesjid

Dandim Bireuen Resmikan Jembatan Bailey di Jangka Mesjid

January 29, 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor

January 29, 2026
Ribuan Hektare Sawah Rusak Diterjang Banjir Bandang di Bireuen

Ribuan Hektare Sawah Rusak Diterjang Banjir Bandang di Bireuen

January 28, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026
Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

January 31, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media