FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Maret hingga Mei tahun 2023.
Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, SH. MH dan disaksikan Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si serta perwakilan Forkompinda setempat, Selasa (30/5/2023).
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari 44 perkara terhitung mulai Maret hingga Mei 2023,” kata Lukman Hakim dalam sambutannya.
Lanjut Kajari Lukman Hakim, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu kata Kajari, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sejak Maret hingga Mei 2023 dari 44 parkara narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 2.737,87 gram,” sebut Lukman Hakim.
Kemudian lanjut, Kejari, Narkotika jenis ganja sebanyak 93,03 gram. Sementara Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 Butir,” terangnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.
Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan, pembunuhan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.
“Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 6 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan pelanggaran Qanun,” terang Lukman Hakim.
Adapun barang bukti dari perkara lain berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi.
“Semua barang bukti yang telah dihancurka, selanjutnya dibakar menggunakan drum, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Lukman Hakim.
Sebelum mengakhiri sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilakukan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum dai daerah ini,” demikian Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim. SH. MH. []