• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim

Asra Acha by Asra Acha
3 years ago
in Daerah
Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Maret hingga Mei tahun 2023.

Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, SH. MH dan disaksikan Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si serta perwakilan Forkompinda setempat, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

May 1, 2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

April 28, 2026

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari 44 perkara terhitung mulai Maret hingga Mei 2023,” kata Lukman Hakim dalam sambutannya.

Lanjut Kajari Lukman Hakim, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu kata Kajari, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sejak Maret hingga Mei 2023 dari 44 parkara narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 2.737,87 gram,” sebut Lukman Hakim.

Kemudian lanjut, Kejari, Narkotika jenis ganja sebanyak 93,03 gram. Sementara Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 Butir,” terangnya.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan, pembunuhan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.

“Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 6 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan pelanggaran Qanun,” terang Lukman Hakim.
Adapun barang bukti dari perkara lain berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi.

“Semua barang bukti yang telah dihancurka, selanjutnya dibakar menggunakan drum, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Lukman Hakim.

Sebelum mengakhiri sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilakukan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum dai daerah ini,” demikian Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim. SH. MH. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

May 1, 2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

April 28, 2026
Bupati Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

Bupati Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

April 20, 2026
Camat Julok Tinjau Abrasi Tanggul DAS Arakundo

Camat Julok Tinjau Abrasi Tanggul DAS Arakundo

April 16, 2026
Berkah Ramadan, FIFGROUP Aceh Timur Berbagi Takjil di Dayah

Berkah Ramadan, FIFGROUP Aceh Timur Berbagi Takjil di Dayah

March 15, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

February 26, 2026
Anggota DPRK Jamaluddin Dorong Pemda Bireuen Majukan Simpang Mamplam

Anggota DPRK Jamaluddin Dorong Pemda Bireuen Majukan Simpang Mamplam

February 26, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

May 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

May 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media