• Tentang Kami
Thursday, July 2, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim

Asra Acha by Asra Acha
3 years ago
in Daerah
Pj. Bupati Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 44 Kasus Kejahatan di Kejari Atim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Maret hingga Mei tahun 2023.

Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, SH. MH dan disaksikan Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si serta perwakilan Forkompinda setempat, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

DPRK Aceh Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ny Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag atas keberhasilan meraih gelar Doktor (S3)

June 23, 2026

Selamat dan Sukses Kepada Ny Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag atas keberhasilan meraih gelar Doktor (S3)

June 23, 2026

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari 44 perkara terhitung mulai Maret hingga Mei 2023,” kata Lukman Hakim dalam sambutannya.

Lanjut Kajari Lukman Hakim, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu kata Kajari, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sejak Maret hingga Mei 2023 dari 44 parkara narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 2.737,87 gram,” sebut Lukman Hakim.

Kemudian lanjut, Kejari, Narkotika jenis ganja sebanyak 93,03 gram. Sementara Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 Butir,” terangnya.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan, pembunuhan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.

“Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 6 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan pelanggaran Qanun,” terang Lukman Hakim.
Adapun barang bukti dari perkara lain berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi.

“Semua barang bukti yang telah dihancurka, selanjutnya dibakar menggunakan drum, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Lukman Hakim.

Sebelum mengakhiri sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilakukan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum dai daerah ini,” demikian Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim. SH. MH. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

DPRK Aceh Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ny Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag atas keberhasilan meraih gelar Doktor (S3)

June 23, 2026

Selamat dan Sukses Kepada Ny Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag atas keberhasilan meraih gelar Doktor (S3)

June 23, 2026
Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

June 19, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

June 15, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

June 15, 2026
FIFGROUP Cabang Aceh Timur Berbagi Hewan Kurban

FIFGROUP Cabang Aceh Timur Berbagi Hewan Kurban

May 28, 2026
Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

May 17, 2026
H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

H. Aiyub, SKM Nahkodai Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur

May 1, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

June 30, 2026
Medco E&P Malaka dan PSS Sleman Kembali Latih Pesepakbola Muda Aceh Timur

Medco E&P Malaka dan PSS Sleman Kembali Latih Pesepakbola Muda Aceh Timur

June 28, 2026
BPMA – Medco E&P Selalu Utamakan Aspek Keselamatan Lingkungan Saat Operasi

Hikayat Blok A (Part 1)

June 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media