• Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polisi Amankan Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Polisi Amankan Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Kapolres Aceh Timur saat melihat langsung BB BBM Bersubsidi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang sopir warga  Pantee Bidari yang di duga mengangkut dan menimbun ratusan Liter BBM bersubsidi jenis solar, pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang telah diamankan polisi tersebut berinisial MY, (60  tahun) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

August 3, 2026

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

“Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Senin, (18/04/2022).

Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.

Barang Bukti Bus dan Tersangka

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MY di rumahnya,” ujar Kapolres.

Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Kini tersangka MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah diamankan di Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap tersangka MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

August 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

July 31, 2026
BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

July 29, 2026
Pejuang Keadilan Demo di Depan Kejari Aceh Timur, Minta Tersangka Penganiayaan Anak Ditahan

Pejuang Keadilan Demo di Depan Kejari Aceh Timur, Minta Tersangka Penganiayaan Anak Ditahan

July 28, 2026
Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

July 26, 2026
Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

July 23, 2026
Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

July 17, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

August 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

July 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media