ACEH TIMUR – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tersangka pembunuhan janda anak lima Asrawati binti Ilyas (35) pada Minggu (16/1/ 2022), di Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Kini tersangka harus mendekam di Sel Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K dalam konfrensi pers di Polres Aceh Timur, Senin (17/1/2021) petang, menyebutkan, tersangka MJ (58) tahun berhasil ditangkap setelah pihak melakukan penyelidikan sejumlah barang bukti di lokasi.
Petugas selain berhasil meringkus tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa; Sebilah parang (milik korban),Satu helai kain panjang (milik korban),Satu pasang sandal (milik korban), Satu buah ikat rambut (milik korban), Satu helai baju (milik korban), Sebilah parang (milik pelaku), Satu helai kaos (milik pelaku).
Kata Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan identifikasi awal di lokasi, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum re Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan pada tubuh korban terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus juga terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri, kemudian pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
“Dari hsil optopsi tersebut, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, maka pihak kita mengantongi identitas tersangka dan kita lakukan pengejaran. pada Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim.
Dari awal penangkapan, tersangka memberi ketarangan berubah-rubah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing. Sakit perut dan sebagainya. Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan sempat menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas dan terukur hingga mengenai kaki pelaku.
“Dari ketarangan tersangka kepada pihak kita, bahwa tersangka selama ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Dimana korban saat itu dalam kondisi hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab,” papar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, janda anak lima Asrawati Binti Ilyas (35) Warga Dusun Suka Makmur, Desa Seunubok Bayu, Kecamatan Banda Alam ditemukan bersimbah darah dan telah meninggal dunia dengan kondisi leher bekas luka di hutan sekitar desa setempat, pada Jumat (14.1/2022) sekira pukul 9.00 WIB. []