LANGSA | FREELINENEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk tersangka yang disga pembakar 7 unit rumah warga di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Selasa (23/4).
Kapolres Langsa , AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK dalam siaran persnya mengatakan, pelaku berinisial EI ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.
Katanya, tersangka EI kepada Polisi mengaku bahwa Ia awalnya membakar kasur dalam kamarnya karena kesal terhadap orang tua lelaki angkat nya dengan alasan menjauhkan istrinya darinya.
“Tersangka EI sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan saat ini pihak kita sedang menunggu laporan para korban yang rumahnya ikut terbakar dalam peristiwa itu,” pungkas Iptu Agung.
Diketahui sebelumnya, 7 unit rumah terbakar di Dusun Tanjung Putus. Gampong Jawa Kec. Langsa Kota sekitar pukul 15.00 wib Selasa (23/4/19). 7 unit rumah tersebut adalah milik Herman (46), Wardi (60), Syarifiddin (54), M.Jamin (60), Herati (40), dan Ida (60). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu, namun kerugian harta benda diperkirakan mencapai Rp350 juta. (*)