Aceh Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timu berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka Polisi juga berhasil menyita 3 Ons Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas AKP A.S Nasution dalam keterangan pers yang diterima freelinenews.com, Jumat (03/06/2022), mengatakan, tersangka MZ (37) warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada tranksaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa,”kata Kasihumas Polres Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasihumas, petugas melakukan penyelidikan. Ketika personel Satuan Narkoba sampai di lokasi didapati tersangka, dan dilakukan penggeledahan badan. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut,” ungkap Kasi Humas.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. []