HeadlineKriminal
Trending

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka di balik peristiwa terbakarnya satu telaga minyak peninggalan PT. Asamera LTD di Desa Seunubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, dalam relis pers Humas Polres setempat, Sabtu (15/10/2022), mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Adapun tersangka tersangka yang kami tetapkan adalah BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. tersangka berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,”

jelas Kasat Reskrim

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur. “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini,” kata AKP Miftahuda.

Lanjutnya, dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya; Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5 HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”

demikian Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.[]

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d bloggers like this: