AcehTimur – Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh, Irwanda mengatakan, pemilu serentak tidak perlu dilaksanakan di Aceh. Pasalnya Aceh mempunyai undang-undang khusus (lex specialist). Aturan Pilkada di Aceh telah diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
“Semua aturan Pilkada di Aceh telah diatur dalam UUPA sebagai turunan dari MoU Helsinki yang sudah disepakati bersama dalam perdamaian Aceh tahun 2005,” papar Irwanda kepada freelinenews.com, Rabu (26/11/2019) pagi.
Berdasarkan UUPA, Kata Irwanda, Aceh dapat melakukan Pilkada pada tahun 2022. “Jadi rencana Pilkada serentak secara Nasional pada tahun 2024 sangat-sangat tidak perlu diberlakukan untuk Aceh,” tegas Politisi Partai Aceh itu.
Sebutnya, dalam UUPA pasal 65 ayat 1 sangat jelas disebutkan; Pemilihan Kepala Daerah di Aceh dalam 1 pasangan secara langsung dipilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan umum demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Oleh karena itu, Aceh berhak melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 sesuai dengan regulasi yang telah dituangkan dalam UUPA,” papar Anggota DPRK Aceh Timur dua periode itu.
Kendati pun banyak pihak mengkhawatirkan tentang anggaran Pilkada di Aceh tidak diakomodir oleh KPU Pusat. Irwanda mengatakan, untuk anggaran Pilkada di Aceh, dapat dianggarkan dari APBA untuk kabupaten/kota di seluruh Aceh.
“Saya rasa semua elemen akan setuju jika anggaran APBA di perbantukan untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh, mengingat, ini merupakan ke khususan Aceh yang harus di laksanakan dan tidak boleh tereleminasi di kapan pun,” ketus Irwanda.
Putra kelahiran Sungai Raya, Aceh Timur itu, berharap kepada para pemangku kepentingan regulasi di Aceh, baik itu eksekutif dan legislatif untuk segera mengambil langkah cepat. Karena tahun 2020 merupakan tahun penentuan terhadap nasib Pilkada Aceh.
“Kita dapat belajar dari pengalaman Pilkada tahun 2012. Ketika Mahkamah Konstitusi menganulir pasal 252 UU. Nomor 11 tahun 2006 tentang batasan calon independen, ketika itu pula ada upaya untuk menolak hasil tersebut. Sementara tahapan Pilkada sudah berjalan, alhasil semua nihil,” kata Irwanda.
Untuk itu, Irwanda mengajak masyarakat Aceh dan para pemangku kepentingan regulasi di Aceh untuk segera bangkit. “Jadikan pengalaman masa lalu tersebut sebagai guru yang beharga untuk kita semua, sehingga regulasi UUPA di Aceh tetap terjaga dengan baik,” tutup Irwanda. (*)