FREELINENEWS.COM – Polres Aceh Timur lakukan pemusnahan 28 kg sabu- sabu hasil pengungkapan di wilayah simpang ulim dan Idi Rayeuk, dari tangan tiga tersangka FI (25) dan JM (43) warga Tanjong Ceungai kecamatan Tanah Jamboe Aye serta AM (39) warga Tanjong Kapai kecamatan Idi Rayeuk, pada kamis 7 Maret lalu.
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu ini disaksikan oleh Kapolres Aceh Timur, Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur,Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, BNN Langsa, MPU Aceh Timur, Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Pengungkapan kasus narkoba baru-bari ini bukanlah suatu kebanggaan bagi kami, akan tetapi terhindarnya generasi bangsa dari Narkoba adalah hal yang lebih membanggakan bagi kita semua,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro dalam sambutannya.
Lanjut Kapolres, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan hari ini adalah hasil tangkapan pihaknya selama ini.
“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat dan Forkopimda Aceh Timur yang telah mendukung kinerja Polisi dalam pemberantasan peredaraan Narkoba di wilayah ini,” pungkas Kapolres Aceh Timur. (*)