Idi – Polisi Resort Aceh Timur, hari ini Kamis (28/11/2019) pagi di halaman Polres Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika hasil tangkapan dalam operasi antik 2019.
Adapun narkotika yang berhasil dimusnahkan, yakni ; Narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 6, 59 kg, Narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 434,43 kg dan Narkotika jenis pil extasy sebanyak 8,96 gram.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH, dalam sambutannya mengatakan, perdaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur meningkat pesat. Hal tersebut kita buktikan berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” papar AKBP Eko Widiantoro.
Sambung Kapolres, pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu kegiatan dari upaya penindakan hukum yang di lakukan pihak Kepolisian.
“Pemusnahan barang bukti ini, juga bertujuan agar terciptnya transfarasif antara pihak kepolisian dan masyarakat. supaya tidak ada kecurigaan tehadap kepolisian, maka dari itu saya perintahkan agar BB yang sudah di amankan segera di musnahkan,” papar Kapolres.
Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Kata Kapolres, yang perlu menjadi perhatian serius, bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kita, kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menekan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Eko Widiantoro.
Hadir pada acara pemusanahan Narkotika, Bupati Aceh Timur di wakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur an. Syahrizal. S.Stp. MAP, Kapolres Aceh Timur AKBP. Eko Widiantoro. S.I.K, MH, Dandim 0104/Atim di wakili oleh Danramil 05/Idi Rayeuk, Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi. SH, MH,, Ketua pengadilan Negeri, Kajari Aceh Timur dan sejumlah penjabat pemerintah lainnnya. (*)