FREELINENEWS.COM | BANDA ACEH – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si bersama Sulaiman, SE, M.S.M dan T. Irwan Djohan, ST membuka dan bertindak sebagao pimpinan sidang Rapat Paripurna Tahun 2019 dengan agenda Penetapan 2(dua) Rancangan Qanun Usul Inisiatif Anggota DPRA Menjadi Rancangan Qanun Inisiatif DPRA, Di Gedung Utama DPRA, Jumat (24/5).
Raqan Perlindungan satwa di Aceh merupakan salah satu usulan Komisi II yang akan menjadi Raqan Inisiatif DPRA yang disampaikan Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, ST. Dalam usulannya Ia mengatakan, bahwa perubahan qanun tersebut melindungi satwa dilindungi di Aceh dari ancaman kepunahan.
“Penguatan regulasi ini agar konflik satwa liar dengan manusia dapat diminimalisir seluruh pelosok dan belantara Aceh,” kata Nurzahri dalam usulannya.
Sedangkan Komisi I DPRA, Azhari sebagai pengusul pertama, mereka mengusulkan Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
“Perubahan qanun ini dititik beratkan kepada penguatan Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri. Diharapkan perubahan regulasi ini dapat mempermudah kinerja lembaga tersebut,” ujar Azhari.
Setelah seluruh hadirin mendengar penjelasan dari pihak pengusul raqan inisiatif DPRA. Pimpinan DPRA mengetuk palu, sebagai tanda bahwa seluruh Anggota DPRA sepakat menetapkan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif Anggota DPR Aceh menjadi Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plt. Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten III Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah, serta para Anggota DPRA dan seluruh unsur Forkopimda Aceh.(*)