FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Reklame toko yang terpasang di tiang lampu jalan protokol Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dinilai mengganggu pengguna jalan. Pasalnya akibat reklmane berbentuk bener tersebut dapat menghalang penglihatan pengguna jalan.
“Kendatipun, reklame tersebut telah mendapatkan izin tayang reklame, namun kita juga mempertanyakan izin penempatan reklame yang dapat mengganggu penglihat pengguna jalan,” ujar Tokoh Pemuda Aceh Timur Asril Ibrahim kepada freelinenews.com, Rabu (02/11/2022).
Asril Ibrahim yang juga anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Timur, mengharapkan kepada Pihak Pemerintah Aceh Timur, dalam hal ini Satpol PP Aceh Timur untuk menertipkan reklame toko yang terpasang di tiang lampu jalan, persisinya di tengah trotoar jalan protokol tersebut, dan juga menertipkan reklame yang tidak membayar pajak tayang atau tidak mengantongi izin dan IMB.
“Kita sangat mendukung hadirnya investasi di daerah ini, namun pihak-pihak yang berinvestasi juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain membayar pajak reklame, sebagai Pendapatan Asli Daerah, para investor juga harus menjaga ketertiban kota,” demikian Asril Ibrahim. []