FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Timur rutin menggelar razia masker di sejumlah Warung kopi (Warkop) dalam wilayah Aceh Timur. Diharapkan pengujung dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Ini merupakan rangkaian operasi Yustisi yang kita gelar sejak 01 Oktober 2020 hingga Desember nanti, dalam rangka penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dalam wilayah Aceh Timur,” kata Kepala Bidang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protkes Satgas Covid-19 Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com, Minggu (15/11/2020) malam.
Katanya, penegakan protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Timur, nomor 32 tahun 2020. “Tahap awal bagi pelanggar, baik itu perorangan atau pelaku usaha akan diberikan sanksi perintangatan,” papar T. Amran atau yang akrap disapa Ampon.
Patroli Yustisi ini rutin dilaksanakan di lingkungan perkantoran, lokasi wisata, warung kopi, hotel / wisma, sarana pendidikan umum, dayah, tempat ibadah, pasar dan pabrik yang ada dalam wilayah Aceh Timur. “Selain itu, razia Yustisi juga rutin kita laksanakan dijalan lintas Banda Aceh- Medan kawasan Aceh Timur,” paparnya.
Razia Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melibatkan OPD terkait, TNI, POLRI, Unsur Ulama, Satpol PP/ WH, Dishub dan unsur terkait lainnya. “Harapan kita kepada masyarakat, pelaku usaha dalam wilayah Aceh Timur untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dalam wilayah ini,” ketus Ampon.
Katanya, patut kita syukuri, Kabupaten Aceh Timur termasuk tiga kabupaten/ kota di Aceh yang masih katagori kuning. “Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat, sama-sama memetuhi protokol keehatan, agar penyebaran virus corona cepat berkahir di daerah kita ini,” pungkas T. Amran, seraya mengatakan dukungan masyarakat adalah modal utama dalam penegakan kedisiplinan Protkes. (*)