FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Selama berlangsung Operasi Yustisi sejak 01 Oktober hingga 15 November 2020, yang digencarkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, telah mencatat sedikitnya 870 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dari seluruh wilayah Aceh Timur.
“Selagi daerah kita masih zona kuning, maka pihak kita masih memberikan sanksi ringan kepada para pelanggar Protkes,” kata Kepala Bidang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protkes, Satgas Covid -19 Aceh Timur, Teuku Amran, SE, MM kepada freelinenews.com, Selasa (17/11/2020) siang.
Menurut pria yang akrap disapa Ampon, jika daerah kita semakin parah, atau berubah ke zona orange, maka pihaknya akan menjalankan sanksi tegas kepada pelanggar protkes sesuai dengan Qanun Nomor 32 Tahun 2020 tetang kedesiplinan kepatuhan prokes.
“Untuk itu kita mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mamatuhi protkes dan mendukung segala bentuk pendisiplinan protokol kesehatan yang sedang digalakkan pemerintah,” papar Ampon.
Tambanya, apapun yang dilakukan Pemerintah selama ini, semata-mata untuk menjaga agar rakyat Aceh Timur sehat dan terhindar dari terjangkitnya virus corona. “Pastinya kita semua tidak mau daerah kita ini berubah menjadi zona merah. Pemerintah mau rakyatnya sehat walafiat dan dijauhkan dari berbagai penyakit. Karena mencegah itu lebih baik dari mengobati,” ujar T. Amran.
Sebut T. Amran, Satgas Covid-19 Aceh Timur, hari ini menggelar operasi Yustisi di kawasan Perkantoran di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah meliputi Kantor Camat, Kantor KUA, Polsek, Koramil, Puskesmas dan Kantor BPP Pertanian.
Adapun sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasi hari ini, antaranya tidak berfungsinya tempat cuci tangan dan tersedianya sabun dengan baik, seperti di Kantor Camat Nurussalam.
“Dengan tegas telah kita meminta Camat untuk segera mengaktifkan tempat cuci tangan. Harapan kita kepada seluruh Satgas kecamatan untuk dapat mensosialisasi kaptuhan protokol ke setiap Satgas Gampong,” tegas Ampon.
Dia juga mengajak seluruh Satgas Kecamatan dan Gampong untuk tidak mengabaikan protkes, meski daerah ini berada pada zona kuning. “Kerja keras kita semua adalah modal untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di daerah ini,” pungkas Ampon.
Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melibatkan OPD terkait, TNI, POLRI, Unsur Ulama, Satpol PP/ WH, Dishub, unsur Media, dan pihak terkait lainnya. (*)