FREELINENEWS.COM – Satpol PP Kabupaten Aceh Timur melaksanakan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan, pada hari Minggu (10/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Panwaslih Aceh Timur dengan nomor 120/AC-10/XI/2024 yang diterbitkan pada 9 November 2024.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, SE, MM, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye.
Teuku Amran, yang akrab disapa Ampon, menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan 22 orang personel Satpol PP yang dibagi menjadi dua tim untuk menjangkau wilayah barat dan timur Aceh Timur.
Langkah ini juga didukung oleh personel dari Polres Aceh Timur, Brimob, dan TNI, memastikan bahwa penertiban berjalan dengan aman dan efektif.
“Dalam penertiban tersebut, kami menerima perintah langsung dari anggota Panwaslih yang turun ke lokasi untuk menunjukkan mana APK yang melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024,” tegas Ampon.
Sebelum melaksanakan tindakan lapangan, seluruh personel Satpol PP telah mendapatkan arahan dan pengarahan mengenai APK yang terindikasi melanggar ketentuan. Apel dilaksanakan di halaman kantor Panwaslih Aceh Timur.
Operasi penertiban, dilakukan selama dua hari. Hari ini tim menemukan berbagai APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, seperti pemasangan di tempat-tempat terlarang.
Semua APK yang telah dibongkar diserahkan kepada Panwaslih Aceh Timur untuk didata ulang. “Setelah dilakukan pendataan kemudian barang bukti APK diamankan di Kantor Satpol PP.”
Bagi pasangan calon Bupati dan Gubernur dapat mengambil kembali APK, karena APK masih dalam kondisi baik,” jelas Ampon.
Ampon menambahkan, penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku kampanye mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
“Dalam setiap kampanye, penting bagi semua pihak untuk menghormati aturan agar tercipta suasana yang kondusif dan adil bagi semua calon.”
“Kami berharap penertiban ini dapat menjadi contoh dan pengingat bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Ampon.
Dengan adanya penertiban ratusan APK yang melanggar aturan, diharapkan dapat mengurangi ketidakadilan dalam pemasangan alat peraga kampanye dan mendukung terciptanya proses pemilihan kepala daerah yang lebih transparan dan berintegritas.
Satpol PP Aceh Timur bertekad untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa demi menjaga demokrasi di Kabupaten Aceh Timur.[]