FREELINENEWS.COM | IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Aceh Timur, kembali menertipkan hewan ternak yang selama ini berkeliaran di wilayah Pusat Pemerintahan dan Kota Idi, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis (23/5).
“Penindakan ini kita lakukan menindaklanjuti, imbauan Bupati Aceh Timur Nomor : 524/5014 tahun 2018, dan imbauan Bupati Nomor: 300/1813 2019, tentang larangan melepaskan hewan ternak, serta Qanun No 9 tahun 2012, tetang hewan ternak, hal ini telah kita sosialisasikan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Sat Pol PP Aceh Timur, T. Amran, SE. MN, kepada Freelinenews.com.
Lanjut T. Amaran, hasil pantauan pihaknya dilapangan hewan ternak yang masih berkeliaran di tempat umum, yakni di seputaran Kecamatan Idi Rayeuk, Peudawa, Peureulak, Darul Aman, Nurussalam dan Julok.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama semua elemen masyarakat dalam rangka penertiban hewan ternak ini. Keberadaan hewan ternak di tempat-tempat umum sangat mengganggu ketertiban umum ,dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Apalagi sebentar lagi menyambut lebaran Idul Fitri mendatang,” kata T. Amran.
Sambungnya, hewan ternak yang telah diamankan, kata T. Amran, akan diamankan pihaknya. Bagi Pemilik ternak yang hendak mengambil nya, maka pemeilik ternak, wajin membawa surat keterangan dari kepala desa masing-masing.
“Surat ketarangan tersebut, sebagai bukti kepemilikan hewan ternak tersebut, dan pemilik ternak wajib mengikuti atuaran yang berlaku,” pungkas T. Amran, SE. MM. (*)