• Tentang Kami
Wednesday, January 21, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Sidang Lanjutan Kasus 80 KG Sabu 2 Lagi Terdakwa di Tuntut Pidana Mati

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Lima Terdakwa Kasus 80 KG Sabu Dituntut Pidana Mati

Persidangan Pembacaan tuntutan di PN Idi Aceh Timur,

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com |Aceh Timur – Dalam sidang lanjutan kasus penyuludupan Narkoba 80 Kg sabu dan ekstasi  di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kami (20/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Dua lagi terdakwa dituntut pidana mati dan satu lagi terdakwa dituntut pidana seumur hidup.

Kepala kejaksaan Negeri Idi, Semeru, SH. MH, melalui melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH dan Kasi Pidum dalam Relis Pers yang diterima freelinenews.com, menyebutkan, bahwa dua terdakwa  Ibrahim asal Simpang Ulim dan Muhammad Nur asal Simpang Ulim, Aceh Timur, di tuntut hukuman mati. Sedangkan Hamdani asal Simpang Ulim, Aceh Timur dituntut pidana seumur hidup.

Baca Juga

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026

Hadir sebagai Jaksa Penuntut umum dalam persidangan tersebut, yakni, Harry Arfhan, SH., MH,  Cherry Arrida, SH dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Sedangkan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah :

1)            Irwandi S.H.M.H.  Sebagai Ketua Majelis Hakim;

2)            Tri Purnama S.H. Sebagai Hakim Anggota;

3)            Reza Bastira Siregar S.H. Sebagai Hakim Anggota;

Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, bahwa para terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

1)            Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2)            Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus penyuludupan Narkoba jenis sabu 80 KG dan ektasi yang diungkapkan Tim Polda Aceh di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dalam dua kali persidangan Pembacaan Tuntutan telah ditutut 7 terdakwa dengan pidana mati dan 1 terdakwa dengan pidana seumur hidup. (*)

Share10TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026
Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

January 20, 2026
Kolam Labuh dan Alur Sungai TPI Bagok Dangkal Akibat Sedimentasi Lumpur Banjir

Kolam Labuh dan Alur Sungai TPI Bagok Dangkal Akibat Sedimentasi Lumpur Banjir

January 20, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

January 16, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

January 16, 2026
Bupati Al- Farlaky Resmikan Jembatan Bailey di Baroh Bugeng Bagok

Bupati Al- Farlaky Resmikan Jembatan Bailey di Baroh Bugeng Bagok

January 16, 2026
Seratusan Personel BPBD Geruduk Kantor Dewan Bireuen

Seratusan Personel BPBD Geruduk Kantor Dewan Bireuen

January 14, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026
Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

January 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media