• Tentang Kami
Wednesday, February 4, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Sidang Lanjutan Kasus 80 KG Sabu 2 Lagi Terdakwa di Tuntut Pidana Mati

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Lima Terdakwa Kasus 80 KG Sabu Dituntut Pidana Mati

Persidangan Pembacaan tuntutan di PN Idi Aceh Timur,

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com |Aceh Timur – Dalam sidang lanjutan kasus penyuludupan Narkoba 80 Kg sabu dan ekstasi  di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kami (20/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Dua lagi terdakwa dituntut pidana mati dan satu lagi terdakwa dituntut pidana seumur hidup.

Kepala kejaksaan Negeri Idi, Semeru, SH. MH, melalui melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH dan Kasi Pidum dalam Relis Pers yang diterima freelinenews.com, menyebutkan, bahwa dua terdakwa  Ibrahim asal Simpang Ulim dan Muhammad Nur asal Simpang Ulim, Aceh Timur, di tuntut hukuman mati. Sedangkan Hamdani asal Simpang Ulim, Aceh Timur dituntut pidana seumur hidup.

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026

Hadir sebagai Jaksa Penuntut umum dalam persidangan tersebut, yakni, Harry Arfhan, SH., MH,  Cherry Arrida, SH dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Sedangkan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah :

1)            Irwandi S.H.M.H.  Sebagai Ketua Majelis Hakim;

2)            Tri Purnama S.H. Sebagai Hakim Anggota;

3)            Reza Bastira Siregar S.H. Sebagai Hakim Anggota;

Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, bahwa para terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

1)            Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2)            Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus penyuludupan Narkoba jenis sabu 80 KG dan ektasi yang diungkapkan Tim Polda Aceh di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dalam dua kali persidangan Pembacaan Tuntutan telah ditutut 7 terdakwa dengan pidana mati dan 1 terdakwa dengan pidana seumur hidup. (*)

Share10TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Gayo Lues

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Gayo Lues

January 28, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

Dini Hari Nanti Jembatan Bailey Kutablang Ditutup

January 27, 2026
Bahayakan Pelintas, Jalan Dibelah di Cot Gapu Bireuen Harap Segera di Aspal

Bahayakan Pelintas, Jalan Dibelah di Cot Gapu Bireuen Harap Segera di Aspal

January 26, 2026
Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

January 23, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

397 Mahasiswa Terima Beasiswa Internal dari Yayasan Almuslim Peusangan

397 Mahasiswa Terima Beasiswa Internal dari Yayasan Almuslim Peusangan

February 4, 2026
Polres Bireuen Gelar Operasi Keselamatan Seulawah Selama 14 Hari

Polres Bireuen Gelar Operasi Keselamatan Seulawah Selama 14 Hari

February 2, 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media