FREELINENEWS.com |Aceh Timur – Dalam sidang lanjutan kasus penyuludupan Narkoba 80 Kg sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kami (20/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Dua lagi terdakwa dituntut pidana mati dan satu lagi terdakwa dituntut pidana seumur hidup.
Kepala kejaksaan Negeri Idi, Semeru, SH. MH, melalui melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH dan Kasi Pidum dalam Relis Pers yang diterima freelinenews.com, menyebutkan, bahwa dua terdakwa Ibrahim asal Simpang Ulim dan Muhammad Nur asal Simpang Ulim, Aceh Timur, di tuntut hukuman mati. Sedangkan Hamdani asal Simpang Ulim, Aceh Timur dituntut pidana seumur hidup.
Hadir sebagai Jaksa Penuntut umum dalam persidangan tersebut, yakni, Harry Arfhan, SH., MH, Cherry Arrida, SH dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Sedangkan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah :
1) Irwandi S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim;
2) Tri Purnama S.H. Sebagai Hakim Anggota;
3) Reza Bastira Siregar S.H. Sebagai Hakim Anggota;
Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, bahwa para terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
1) Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2) Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus penyuludupan Narkoba jenis sabu 80 KG dan ektasi yang diungkapkan Tim Polda Aceh di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dalam dua kali persidangan Pembacaan Tuntutan telah ditutut 7 terdakwa dengan pidana mati dan 1 terdakwa dengan pidana seumur hidup. (*)