FREELINENEWS.com – Sopir mobil penumpang umum jenis Isuzu Jumbo BL 7634 NB, Muliadi (34) yang menewaskan empat pengendara sepmor di Aceh Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, SIK, Rabu (26/06/2024) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Satlantas Polres Aceh Timur dibackup Ditlantas Polda Aceh, dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda sumatra Utara yang ikut membantu proses penyelidikan.
“di samping itu, tes urine yang dilakukan oleh petugas Laboratorium Rumah Sakit (Rumkit) bayangkara Polda Aceh, Muliadi tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba,” papar AKBP Nova.
Lanjut Kapolres, pihaknya memperoleh tembusan laporan dari Karumkit bayangkara Polda Aceh, bahwasannya hasil tes urine terhadap sopir tersebut menunjukkan positif unsur sabu (Methamphetamine),” sebut Nova.
Lanjut Nova, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap sejumlah saksi, saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur dan Agen Tunggal Pemegang merek (ATPM) Isuzu.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia di ruas jalan Banda Aceh- Medan, Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, (18/06/2024) lalu.
Saat kejadian, mobil yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul motor Honda Karisma berpelat BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta motor Honda Beat BL 5206 KBF yang dikemudikan M Rizal.
Setiba di lokasi kejadian, mobil diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.
Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua motor yang melaju dari arah berlawan.
Selanjutnya Mopen tersebut kembali menabrak pagar rumah warga dan akhirnya berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan.
Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.[]