FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Penegakan disiplin protokol kesehatan dan menciptakan ubah laku di tengah pendemi COVID-19 terus dilakukan pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur secara rutin dalam razia kepatuhan Yustisi dengan sandi Peucroek.
Bila ada warga terjaring razia tidak menggunakan masker, tim operasi Yustisi akan memberikan beberapa jenis sanksi ringan kepada pelanggar. Bahkan dalam razia rutin, Rabu (28/10/2020) seorang wartawan dan beberapa warga lainnya terpaksa harus memilih sanksi push up.
“Sebenarnya saat ini kita hanya memberikan sanksi ringan berupa sanksi sosial yang boleh dipilih oleh pelanggar, antaranya : Sanksi sosial kerja bakti, sanksi push up, membaca ayat-ayat pendek,” kata Ketua Penanggungjawab Operasi Yustisi Aceh Timur, T. Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com.
Kata pria yang akrap disapa Ampon itu, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa padang siapa saja dan dari kalangan mana pun. “Jika melanggar akan kita kenakan sanksi. Ini baru sanksi sosial saja. Kedepan jika kondisi Covid-19 bertambah parah, kita akan berikan sanksi berat, berupa denda bagi perorangan, dan pencabutan izin usaha bagi bidang usaha,” tegas Ampon.
Ampon menambahkan, pada dasarnya hal ini dilakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, akan tetapi, hal ini sebagai upaya menerapkan kedisiplinan kepatuhan protokol Covid, guna memutuskan mata rantai penyebaran carona virus.
“Razia rutin yang kita laksanakan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Timur, Nomor 32 tahun 2020. Harapan kita masyarakat dan semua elemen sipil di Aceh Timur untuk dapat mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah,”ujar T. Amran.
Operasi yustisi Gugus Tugas COVID-19 Aceh Timur melibatkan, Satpol / WH, PPNS, TNI, POLRI Dishub, Dinas Kominfo, Kejaksaan Negeri Idi, Pengadilan Negeri Idi, dan Instansi Terkait lainnya. (*)