FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Tidak menggunakan masker Tim Razia Yustisi Kabupaten Aceh Timur memberikan sanksi kepada karyawan SPBU yang tidak menggunakan masker. Selasa (08/12/2020) pagi.
“Harus mereka sebagai pelayanan pelanggan yang saban hari kontak dengan masyarakat, mereka pahami di tempat umum yang datang dari segala penjuru, dan kita tidak pernah tau apakah yang kita layani membawa virus penyakit atau tidak?.,” kata Ketua Pendisiplinan dan Penegakan Protkes Satgas Covid-Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com.
T. Amran yang juga Kepala Satpol PP – WH ceh Timur mengatakan, pihkanya akan terus melakukan operasi Yustisi, bersama Unsur TNI/ Polri dan Dinas terkait lainnya, terutama di tempat pelayanan umum seperti SPBU, pasar warung kopi dan tempat-tempat lainnya.
“Hal ini dilaksanakan rutin setiap hari, sesuai dengan Perbub No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam wilayah Aceh Timur” papar pria yang akrap disapa Ampon.
“Kita minta kepada pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan bagi petugas, kami dari tim gabungan terus memantau bagi pelaku usaha yang ada dalam wilayah pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya
Kata Ampon, masa pandemi ini belum berakhir, Pemerintah akan terus menjalankan penegakan protokol kesehatan,” pungkas Ampon (*)