Aceh Timur | Ditengah kesibukan penanganan wabah COVID 19, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap 5 orang tersangka jaringan Narkoba International di Kawasan tambak Desa Naleung, Kecamatan Julok, Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 03.30 dini hari.
Bersama lima tersangka, Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sabu sebanyak 45 bungkus sabu yang dibungkus dalam plastik teh china seberat 45 Kilo Gram.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK. MH, dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, menyebutkan adapun lima tersangka yang berhasil ditangkap yakni, KS (28), BS (32), AJN (45), JN (23) dan TJ (23). Kelimanya merupakan nelayan asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
“Penangkapan tersebut berawal saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di kawasan tersebut,” papar Kapolres Aceh Timur.
Lanjut Kapolres, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H dengan cepat melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim. Tim pertama di laut dan tim kedua di darat.
Sebut Kapolres, tim pertama yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba melakukan pemantauan jalur laut menggunakan boat Oskadon untuk mengghadang transaksi narkotika tersebut.
“Setelah sampai di laut, sambung Kapolres, Satuan Narkoba mendapatkan informasi bahwah narkotika yang dimaskud sudah sampai di darat. Kemudian Kasatres Narkoba bergabung kembali ke darat guna melakukan penggerebekan yang telah diketahui lokasinya,” jelas AKBP Eko Widiantoro.
Jelas Kapolres, Tim berhasil membekuk kelima tersangka dan barang bukti di sebuah pondok dekat pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatana Julok.
“Dari lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku KS, yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu sabu. Setelah KS diamankan petugas melakukan introgasi terhadap KS, dan dia menyebutkan bahwasanya ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS,” jelas Kapolres.
Setelah mengamankan KS dan BS, dalam pengembangan selanjutnya, Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan tersagka lainnya.
“Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. (*)