“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar proses observasi ini dapat berjalan sesuai rencana sehingga permasalahan ini dapat segera terpecahkan,” ujar Dedi Sukmara.
Sebelumnya, informasi ini juga telah diteliti oleh pihak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan tim dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada, 2-3 Mei.
BACA : Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur : Terkait Bau Busuk, DPRK Akan Panggil Pihak Medco dan BPMA
“Dari hasil pengecekan dinyatakan bahwa kadar udara dalam batas aman dan tidak ditemukan gas beracun yang terdeteksi oleh alat multi gas detector.“ pungkas Dedi Sukmara. (*)