• Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Terkait Kasus Korupsi GPPTT 2015 Kadistan Aceh Timur Divonis 1 Tahun

Redaksi by Redaksi
7 years ago
in Uncategorized
Terkait Kasus Korupsi GPPTT 2015 Kadistan Aceh Timur Divonis 1 Tahun

Ilustrasi Korupsi (Internet)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TIMUR | FREELINE NEWS – Terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial pengadaan bibit kedelai program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) tahun anggaran 2015, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Ir. Sanusi, MM, dijatuhi vonis 1 tahun penjara plus denda Rp50 juta oleh pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Banda Aceh, Kamis (7/2) siang.

“Pada hari yang sama, selain Kadistan Aceh Timur, Ketua dan anggota Tim Teknis Kegiatan di Dinas Pertanian Aceh Timur, yaitu Ir Syawaluddin dan Hery Wahyudi, dan Chairul Rizal, selaku Ketua 10 Kelompok Tani penerima bantuan di Gampong Peunaron Lama,” sebut Abun Hasbulloh Syambas SH.,MH, Kajari Aceh Timur melalui Kasi Intel, Andi Julanda SH, kepada Freelinenews, Jumat (8/2).

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara plus diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Sedangkan denda untuk Sanusi di-subsider  (bisa diganti-red) dengan 1 bulan penjara, untuk Syawaluddin dan Hery 2 bulan penjara, sementara denda Rp 50 juta untuk terdakwa Cahirul Rizal subsider-nya 3 bulan penjara.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut semua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Sementara vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.  Selanjutnya baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan menerima putusan itu atau melakukan banding,” kata Andi Julanda SH.

Tambah Andi, kasus korupsi penyaluran bantuan sosial pengadaan bibit kedelai program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) tahun anggaran APBN tahun 2015 dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, sekitar September 2018 lalu.

“Ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan oleh empat tersangka tersebut sebesar Rp 902 juta. Namun semuanya telah dikembalikan ke Kas Negara,” pungkas Andi Julanda, SH. (*)

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

January 16, 2026
Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid di Dusun Bivak Juli

Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid di Dusun Bivak Juli

January 16, 2026
Bupati Al- Farlaky Resmikan Jembatan Bailey di Baroh Bugeng Bagok

Bupati Al- Farlaky Resmikan Jembatan Bailey di Baroh Bugeng Bagok

January 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media