ACEH TIMUR | FREELINE NEWS – Terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial pengadaan bibit kedelai program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) tahun anggaran 2015, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Ir. Sanusi, MM, dijatuhi vonis 1 tahun penjara plus denda Rp50 juta oleh pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Banda Aceh, Kamis (7/2) siang.
“Pada hari yang sama, selain Kadistan Aceh Timur, Ketua dan anggota Tim Teknis Kegiatan di Dinas Pertanian Aceh Timur, yaitu Ir Syawaluddin dan Hery Wahyudi, dan Chairul Rizal, selaku Ketua 10 Kelompok Tani penerima bantuan di Gampong Peunaron Lama,” sebut Abun Hasbulloh Syambas SH.,MH, Kajari Aceh Timur melalui Kasi Intel, Andi Julanda SH, kepada Freelinenews, Jumat (8/2).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara plus diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Sedangkan denda untuk Sanusi di-subsider (bisa diganti-red) dengan 1 bulan penjara, untuk Syawaluddin dan Hery 2 bulan penjara, sementara denda Rp 50 juta untuk terdakwa Cahirul Rizal subsider-nya 3 bulan penjara.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut semua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Sementara vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU. Selanjutnya baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan menerima putusan itu atau melakukan banding,” kata Andi Julanda SH.
Tambah Andi, kasus korupsi penyaluran bantuan sosial pengadaan bibit kedelai program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) tahun anggaran APBN tahun 2015 dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, sekitar September 2018 lalu.
“Ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan oleh empat tersangka tersebut sebesar Rp 902 juta. Namun semuanya telah dikembalikan ke Kas Negara,” pungkas Andi Julanda, SH. (*)