FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Terkait salah seorang oknum PNS Aceh Timur yang berinisial SB yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus 88) di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sebagai terduga teroris.
Sekda Aceh Aceh Timur Ir. Mahyuddin, saat dihubungi freelinenews.com, Sabtu (23/01/2021), mengaku terkait penangkapan oknum PNS tersebut, pihaknya telah mendapat informasi dari berita media.
“Kita telah mendapatkan informasi terkait penangkapan oknum PNS tersebut, pihak kita telah meneroma laporan dari Kepala OPD terkait terkait penangkapan tersebut. “Terkait kasus ini kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut,” kata Ir. Mahyuddin.
Sekda menambahkan, kasus sedang dalam penanganan pihak Kepolisian.”Biar penegak hukum melakukan peneyelidikan dan penyidikan. Yang pasti jika ada oknum PNS, siapa pun dia yang terbukti melanggar aturan dan undang-undang Negara, selain akan mendapat proses hukum sesuai dengan undang berlaku juga mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan PNS yang telah ditetapkan,” ujar Sekda Aceh Timur.
Pihaknya selaku Pemerintah Aceh Timur, tidak mentolerir siapa pun oknum PNS yang coba-coba melanggar hukum Negara. “Untuk itu kita berharap kepada seluruh PNS Aceh Timur di semua OPD untuk bekerja secara disiplin, dan kita mengingatkan seluruh oknum PNS tidak terpengaruh dengan organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkas Sekda Aceh Timur. (*)