Diduga terlibat dalam kasus penyeludupan 36 orang pengungsi Rohingya, dengan sebuah truk colt diesel warna kuning, seorangg oknum keuchik dan oknum ASN di Aceh Timur ditetapkan sebagai DPO Polres Aceh Timur.
FREELINENEWS.COM | IDI – Diduga terlibat dalam kasus penyeludupan 36 orang pengungsi Rohingya, dengan sebuah truk colt diesel warna kuning, seorangg oknum keuchik dan oknum ASN di Aceh Timur ditetapkan sebagai DPO Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK dalam konfrensi Pers di Polres Aceh Timur, Rabu(22/11/2023) petang, menyebutkan adapun oknum Keuchik (Kepala Desa) berinisial L (37) warga Kecamatan Darul Aman, dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I (50) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Sebut Kapolres, selain dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO, pihak Kepolisian juga menahan tersangka KW(27) warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yang berperan sebagai sopir truk colt diesel warna kuning yang mengangkut 36 orang pengungsi Rohingya.
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 01.00 dini hari, personil Polsek Madat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas Penyelundupan manusia (etnis rohingnya) di Desa Ulee Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning.
Selanjutnya Kapolsek Madat beserta anggota melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud, dan kemudian mobil tersebut berhasil diamankan pada pukul 01.30 wib bertempat di Desa Madat, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kemudian mobil beserta 1 (satu) orang pelaku dan 36 pengungsi etnis rohingnya tersebut dibawa ke Polsek Madat.
“Kemudian pada saat diintrogasi, tersangka KW (Sopir truk) kepada Polisi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh tersangka L untuk mengangkut pengungsi Rohingya dan diberi upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai DP,” papar Kapolres.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Sedangkan 36 orang pengungsi Roghingya diamankan di GOR Futsal Komplek Idi Sport Centre.
Kapolres menjelaskankan dari hasil keterangan para saksi, bahwa 36 orang pengungsi Rohingya tersebut berasal dari boat besar di Selat Malaka, kemudian dari tengah laut dilangsir dengan boat kecil ke salah satu pelabuhan tikus di kawasan Madat.
Seterusnya, 36 orang pengungsi Rohingya tersebut, dari pelabuhan tikus mereka diangkut menggunakan dua unit mobil, satu L300, dan satu mobil Grand Max dan selanjutnya dilangsir ke truk colt warna kuning.
Tersangka KW (Sopir Truk Colt) dalam Konfrensi Pers tersebut mengaku dirinya dibayar sebesar Rp 15 juta untuk mengangkut 36 rohingnya tersebut, namun yang baru dibayar sebagai DP oleh tersangka L sebesar Rp 3 juta. Ia mengaku tidak tahu kemana tujuan harus diangkut ke 36 pengungsi Rohingya tersebut.
Kepada Polisi tersangka KW mengaku dirinya tidak mengetahui kemana tujuan 36 orang pengungsi Rohingya itu diangkut, katanya, tujuannya akan diimpormasikan kembali oleh tersangka L yang kini telah menjadi DPO Polres Aceh Timur.
Selain menahan satu tersangka KW, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebasar Rp 2,5 juta, 1 unit truk colt warna kuning, dan satu unit ponsel milik tersangka KW.
Kapolres juga menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. []