FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Bea Cukai terus berkomitmen melakukan upaya penindakan terhadap penyelundupan barang illegal di seluruh Indonesia.
Tim Gabungan Bea Cukai Pusat dan Bareskrim Polri, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyelundupan berupa Narkotika Golongan I Jenis Methampetamineatau Sabu. Pada Minggu (30/05/2021) sekira pukul 10.30 WIB di Kawasan Jalan Lintas Banda Aceh- Medan kawasan Desa Menasah Teungoh Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Siaran Pers Bea Cukai, Senin (31/05/2021) menyebutkan, setelah Tim gabungan Bea Cukai menerima informasi pada Rabu (26-05-2021) tentang adanya adanya kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh jaringan narkoba di daerah Aceh.
Kemudian Tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri melakukan keberangkatan ke Medan melewati jalur darat ke Aceh.
Selanjutnya, pada Kamis, (27-05-2021), Tim Gabungan tiba di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan segera melakukan mapping dan surveillance bersama dengan Tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe.Berlanjut pada Jumat, (28-05-2021), dengan informasi bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang ilegal, lalu tim segera melakukan surveillance dan mapping juga di sekitar daerah Lhokseumawe.
Kegiatan surveillance oleh Tim Gabungan dilanjutkan hingga Sabtu, (29-05-2021). Hingga akhirnya, pada Minggu, (30-05-2021), Tim Gabungan yang terdiridari Tim Bea Cukai Pusat, Tim Kanwil Bea Cukai Aceh, Tim Bea Cukai Lhokseumawe dan Tim NIC Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di daerah Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 Desa MeunasahTeungoh Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi dari 3 (tiga) tersangka yang terdiridari tersangka E, tersangka AI, tersangka AN, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di Lhokseumawe. Kemudian Tim Gabungan berangkat kerumah M di daerah Depan Toko Parfume F di Jalan Medan Banda Aceh No. 01 Simpang 4 Desa Kede Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan juga beberapa barang bukti.
Adapun barangbukti yaqng berhasil diamankan diantaranya 5 (lima) bungkus sabu warna biru dengan plastic warna hijau dengan jumlah 5.000 (lima ribu) gram atau 5 (lima) kilogram, 4 (empat) unit Handphone, 4 (empat) unit Mobil, dan 2 (dua) unit Motor.
Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakanPasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta hasil penindakan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serah terima barang ke Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengungkapan jaringan selanjutnya serta pengembangan tersangka terkait yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Medan, Sumatera Utara. (*)