FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter, berhasil mengungkap kasus Illegal Loging di kawasan Dusun Sijuk, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pada Senin, (31/08/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widioantoro, SIK.MH, melalui Paur Humas Bripka Kamil dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, Sabtu (04/09/2020) siang, menyebutkan, dalam pengeledahan yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono, S.Sos. Tim berhasil mengamankan lima tersangka pelaku Illegal Loging dan sejumlah barang bukti berupa kayu dan peralatan pendukung kegiatan illegal loging di daerah tersebut,
Tim Opsnal Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan illegal loging tersebut, kemudian tim berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud.
Dalam penyisiran di sekitaran hutan, Tim menemukan kelima tersangka yang sedang bekerja melakukan aktifitas penebangan pohon. Kemudian kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil . Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu.
Kepada petugas kelima tersangka mengaku, bahwa mereka adalah pekerja BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun lima tersangka yang berhasil diamankan yakni, NZ: 40 Tahun warga Desa Seunebok Saboh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, BS 36 Tahun warga Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, MR 43 Tahun warga Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, SF 20 Tahun warga Desa Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan AR 22 Tahun warga Desa Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Selain berhasil mengamankan lima tersangka, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) unit mesin pemotong kayu (Chinsaw), Lebih kurang 1/2 Ton kayu olahan berbentuk papan berjenis kayu merbau, kayu meranti, kayu damar, 1 (satu) set alat pembelah kayu, 1 (satu) unit alat berat jonder, Kayu olahan sebanyak lebih kurang 3 (tiga) ton dan 6 (enam) batang kayu bulat.
Kegiatan illegal loging tersebut dapat dikenakan pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jonto pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (*)