Aceh Timur – Karena pemilik ternak tidak mengindahkan peraturan yang telah dikeluakan Pemerintah, Satpol PP/ WH Aceh Timur, kembali melakukan tindakan tegas menertipkan hewan ternak berkeliaran di jalan lintas umum (Jalinsum) kawasan Aceh Timur, Selasa (28/4/2020) pagi.
“Sosialisasi telah kita lakukan sejak jauh jauh hari sebelumnya, bahkan dalam empat bulan belakangan pihak kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan keuchik dalam wilayah Aceh Timur. Sangat miris imbauan tersebut hingga saat ini belum juga diindahkan oleh masyarakat pemilik ternak,” kata Kepala Sat Pol PP Aceh Timur T. Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com.
Lanjut pria yang akrab disapa Ampon tersebut, pihaknya kali ini tidak main-main akan menyikat seluruh hewan ternak yang berkeliaran di jalan negara atau tempat umum lainnya. “Ini tidak bisa ditolerir lagi, karena akibat hewan ternak berkeliran di jalan umum banyak masyarakat pemilik kenderaan yang mengalami musibah kecelakaan, hingga mengancam kehilangan nyawa,” papar Ampon.
Dalam sepekan ini, kata Ampon pihaknya akan terus rutin menangkap hewan ternak yang berkeliaran diseluruh wilayah Aceh Timur. “Kita akan tindak tegas para pemilik ternak, kali ini kita tidak akan mentolerir lagi, karena surat edaran Bupati Aceh Timur kepada seluruh Camat, Keuchik untuk membuat reusam gampong tentang hewan ternak telah jauh- jauh hari di sampaikan,” tegas T. Amran, SE. MM.
Ampon mengharapakan kerjasama dari semua kalangan dalam melakukan penertiban hewan ternak, terutama pihak pemerintah desa, untuk tidak mengabaikan surat edaran Bupati dalam membuat reusam gampong tentang larangan pelepasan hewan ternak.
“Bukan saja tugas Satpol dalam hal ini, tampa dibantu oleh semua kalangan pihak kita juga tidak dapat berbuat banyak, ini untuk kepentingan bersama. Ayo kita gerakkan langkah Aceh Timur tertip hewan ternak, sebagaimana harapan Bupati Aceh Timur,” pungkas Ampon. (*)