Aceh Timur – Staf Ahli Bupati Aceh Timur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. M. Yasin mengajak tuha peuet di seluruh Aceh Timur untuk memahami qanun nomor 4 tahun 2018.
Hal itu dikatakannya, ketika Ia membuka sosialisasi perundang-undangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018, di Aula Serbaguna Idi, Rabu (30/10/2019) pagi.
“Pada dasarnya qanun yang mengatur tentang tuha peuet telah diatur dalam qanun nomor 4 tahun 2006. Dikarenakan ada beberapa perihal yang harus dilakukan penyesuain, sehingga kembali dituangkan dalam qanun nomor 4 tahun 2018 yang baru ini,” papar M. Yasin.
Ia menyampaikan, bahwa dalam Qanun baru ini membahas persoalan peran tuha peut dan penyelenggara pemerintahan gampong. Tuha Peut dituntut untuk mampu menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan dalam qanun ini juga dapat hendaknya mendorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat gampong.
“Harapan kita qanun ini menjadi landasan hukum bagi perangkat tuha peut dalam melaksanakan tugasnya disetiap desa dalam wilayah Aceh Timur ini,” pungkas mantan Kepala Dinas Sosial itu.
Hadir pada acara seosialisasi Qanun Nomor 4 tahun 2018 tersebut, antaranya camat, dan tuha peut dalam wilayah Aceh Timur. (Andi Gunawan)