Banda Aceh – Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un melalui Kuasa Hukum nya Muhammad Reza Maulana dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, guna melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh(DPA PA).
“Gugatan yang kami ajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan klien kami sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020. Terkait dengan materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun yang pada intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh.” sebut Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Kuasa Hukum MRM Lay Firm dalam relisnya yang diterima Freelinenews.com Kamis (04/06/2020)
Lanjutnya, pihaknya juga juga sampai dengan hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW-PA Wilayah Aceh Timur, dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk diajukan pihaknya.
“Bahkan upaya internal yang telah pernah disampaikan klien kami kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspon atau ditanggapi sebagaimana seharusnya, sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA-PA kepada klien kami,” ujarnya.
Bahkan selama, sambung Muhammad Reza, klien nya memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukannya, “terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara Partai Lokal lainnya maupun Nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di Pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Syahrul Bin Syama’un.
Dilihat dari Judul Surat Pemberhentian itu sendiri yang tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan yang dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj.) Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh.
“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua Wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena disana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua Wilayah dan sebagainya, sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan oleh DPA-PA dipandang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka untuk itu kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hokum,” pungkas Muhamad Reza Maulana, SH. (*)