Aceh Timur – Waspadai dan hati-hati, jika Anda melintasi jalan Nasional Banda Aceh- Medan, tepatnya di kawasan Bagok dan Idi Cut, pasalnya banyak hewan ternak yang berkeliaran merumput dipinggiran jalan daerah itu.
Meski selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, gencar melakukan penertiban, namun upaya tersebut belum juga efektif, karena belum mendapat dukungan sepenuhnya dari pihak Pemerintah Desa.
“Sudah berulang kali kita lakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dalam wilayah Aceh Timur ini, untuk segera membuat Reusam (Aturan Gampong) yang mengatur tentang hewan ternak. Kenyataannya sampai hari ini masih banyak desa yang belum membuat aturan tersebut sesuai dengan edaran Bupati Aceh Timur,” ujar Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com, Selasa (05/11/2019) pagi.
Kata T. Amran, upaya penertiban hewan ternak akan terus dilakukan pihaknya. “Hewan ternak yang telah kita tangkap, akan kita angkut Kantor Satpol PP Aceh Timur. Bagi pemilik yang hendak mengambil kembali ternaknya harus membawa Kepala Desa dan membayar denda,” tegas Kasat Pol PP Aceh Timur.
Sebutnya, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya, dua hari terakhir ini berhasil mengamankan sedikitnya 20 ekor ternak di beberapa lokasi kawasan jalan Negara Banda Aceh- Medan.
“Bagi warga yang merasa hewan ternaknya telah diamankan dapat mengambil kembali ke Kantor Satpol PP Aceh Timur dengan syarat bayar denda dan harus didampingi oleh Kepala Desa masing-masing, jika tidak dihadirkan Kepala Desa kami tidak akan mengemabalikan ternak tersebut,” kata T. Amran.
Ia juga berharap, kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Aceh Timur untuk segera mengindahkan edaran Bupati tetang pembuatan reusam hewan ternak di setiap desa. (*)